English French German Russian Arabic

Content

Kamis, 17 April 2014

ISLAMISASI ILMU HUKUM

Ilmu hukum harus melahirkan kembali rahim Islamisasi. Proses perubahan konseptual ini, harus mencakup objektivitas (Istiqamah), bukankepentingan nafsu (no hawa), berpihak pada kebenaran (al-haqq), berorientasi tauhid (al-aqidah), pencarian hubungan sebab akibat (sunnatullah fi al-kaun), kemanfaatan dan kemaslahatan (mashalihul mursalah), menegakkan keadilan (al-adl), mengejar keunggulan (ihsan).

Hasil ahir dari proses Islamisasi Ilmu Hukum ini, akan membawa kemaslahatan dan manfaat, serta rahmat bagi seluruh alam. Tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam saja, tetapi juga bagi seluruh umat manusia, karena Islam merupakan sebuah tete nilai yang universal dan objektif.

Silahkan Klik Di Sini bagi anda yang berminat untuk membaca buku ini penulis memberikannya dengan percuma-cuma 

0 komentar:

Posting Komentar

Buku Terpopuler

Diberdayakan oleh Blogger.

Fans page